A.
DEFINISI PENGAWASAN
PEMBIAYAAN
Pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan
pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada
nasabah.
Pembiayaan
secara luas berarti financing atau pembelanjaan, yaitu pendanaan yang
dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan
sendiri maupun dijalankan oleh orang lain.
Dengan adanya resiko yang terkandung dalam setiap pemberian
pembiayaan baik resiko bagi pemberian pembiayaan maupun bagi pihak penerima
pembiayaan, maka dalam rangka pengamanan terhadap pembiayaan yang disalurkan
diperlukan suatu aktifitas pengawasan pembiayaan.
Adapun pengertian pengawasan pembiayaan menurut muljono
adalah:
“Pengawasan pembiayaan atau kredit
adalah salah satu fungsi manjemen dalam usahanya untuk penjagaan dan pengamanan
dalam pengelolaan kekeyaan bank dalam bentuk pembiayaan atau yang lebih baik
dan efisien guna menghindarkan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dengan cara
mendoromg dipatuhinya kebijaksanaan-kebijaksanaan pembiayaan yang telah
ditetapkan serta mengusahakan penyusunan administrasi yang benar”.
Dari pengertian tersebut dapat dilihat bahwa pengertian
pembiayaan yang telah dilaksanakan setelah pembiayaan itu disalurkan, merupakan
suatu tindakan preventif yang
dilakukan oleh pihak bank sebagai tindakan bank pencegahan lebih awal terhadap
ketidak lancaran ansuran pembiayaan. Tindakan preventif tersebut misalnya
dilakukan inspeksi on the spot dan pemantauan rekening koran nasabah.
Disamping itu, pengawasan pembiayaan juga mengandung tindakan represif yaitu menyelamatkan kemungkinan kerugian
potensial yang timbul lebih besar. Yang termasuk tindakan represif adalah rescheduling,
reconditioning dan restructuring.
B. TUJUAN PENGAWASAN
PEMBIAYAAN
Tujuan dari dilakukannya pemantauan dan pengawasan
pembiayaan pada bank syariah adalah:
1.
Kekayaan bank syariah akan selalu terpantau dan menghindari dari adanya
penyelewengan-penyelewengan baik oknum dari luar maupun dari dalam bank.
2.
Untuk memastikan ketelitian dan kebenaran data administrasi di bidang
pembiayaan.
3.
Untuk memajukan efisiensi di dalam pengelolaan tata laksana usaha di bidang
peminjaman dan sasaran pencapaian yang ditetapkan.
4.
Kebijakan manajemen bank syariah akan dapat lebih rapi dan mekanisme dan
prosedur pembiayaan akan lebih dipatuhi.
Adapun menurut Tjoekam, tujuan
pengawasan pembiayaan adalah:
a. Sistem dan prosedur,
peraturan atau ketentuan dan undang-undang supaya dapat ditaati oleh pejabat
bank dan debitur sebagai bagian dari pengguna jasa bank.
b. Meminimalisir deviasi yang
akan merugikan bank oleh pejabat bank dan para debitur bank.
c. Administrasi dan
dokumentasi pembiayaan terlaksana dengan baik, sehinngga dapat membantu tahapan
proses kegiatan pembiayaan menuju ke arah pembiayaan fortofolio yang sehat.
d. Dapat meningkatkan efisien
dan efektivitas dalam pengolahan pembiayaan bank, sehingga perencanaan
pembiayaan terimplementasikan dengan baik.
e. Dari hasil pengawasan
berupa feedback bank dapat melakukan pembinaan pembiayaan dan nasabah.
f. Akhirnya, pembiayaan
sebagai risk asset produktif yang sehat mampu memperbaiki performance
bank dan menjamin kelanjutan hidup bank sendiri.
C.
PENTINGNYA PENGAWASAN
PEMBIAYAAN
Secara umum
alasan pokok dari pentingnya pengaturan dan pengawasan perbankan adalah:
v Posisi penting perbankan dalam sistem keuangan;
v Potensi terjadinya permasalahan sistemik akibat kegagalan usaha bank (bank
runs),
v Sifat dari kegiatan usaha bank di mana hampir seluruh asetnya berbentuk alat
likuid dan tingkat kewajiban finansial (leverage) yang sangat tinggi, dan
v Adanya situasi ketidakmampuan nasabah untuk memonitor secara terus menerus
kinerja bank dan diikuti potensi terjadinya kecurangan (moral hazard).
Jadi pelaksanaan pengaturan dan
pengawasan perbankan adalah dalam rangka untuk menjaga stabilitas sistem
keuangan, agar sistem perbankan dapat bermanfaat secara oprtimal bagi
perekonomian, dan melindungi kepentingan nasabah.
Pada dasarnya argumentasi pentingya pengaturan dan pengawasan perbankan
syariah sama dengan perbankan konvensional. Secara mendasar terdapat dua perbedaan penting antara bank syariah
dengan bank konvensional, yaitu :
1) Adanya tuntutan jaminan bahwa dalam kegiatan usahanya, bank tidak melanggar
ketentuan syariah; dan kedua sebagai konsekuensi dari pelarangan instrumen
bunga dan digantikan dengan sistem bagi hasil (baik pada sisi aktiva maupun
passiva) maka karakteristik risiko dan sifat hubungan antara nasabah dengan
bank terlihat dari akad-akad perbankan syariah.
2) Perbedaan pokok ini mengakibatkan perbedaan yang mendasar dalam struktur
corporate governance dan sistem pengawasan perbankan syariah.
D.
TEKNIK PENGAWASAN
PEMBIAYAAN
Teknik pengawasan pembiayaan dalam suatu bank mempuanyai
arti sebagai pendekatan yang dipakai bank dalam melaksanakan kegiatan
pengawasan bank itu bersifat pasif maupun aktif. Adapun teknik pembiayaan
pengawasan menurut muljono, adalah:
a.
Inspeksi on the spot pengawasan fisik
Inspeksi
on the spot
atau pengawasan fisik adalah pengawasan yang dilakukan dengan mengadakan
pemeriksaan langsung ditempat kegiatan usaha nasabah.
Tujuan
dari inspeksi on the spot ini menurut
muljono adalah:
1)
Untuk mengecek kebenaran dari seluruh dat maupun laporan oleh nasabah
dibandingakan dengan jumlah dan keadaannya secara fisik.
2)
Secara langsung melihat atau meneliti keadaan usaha nasabah tentang seluruh
aktifitas perusahannya
3)
Secara tidak langsung meningkatkan nasabah bahwa bank menaruh perhatian pada
usahnya.
4)
Mendidik nasabah untuk untuk menyampaikan laporan-laporan kepada bank sesuai
dengan kenyatan.
Kunjungan pada Nasabah
Kegiatan ini bertujuan untuk
mempertimbangkan dan memantau efektifitas dana dari pembiayaan oleh Bank
Syariah yang dimanfaatkan nasabah. Adapun laporan-laporan yang harus
dibuat sebagai hasil dari kegiatan kunjungan pada nasabah adalah sebagai
berikut :
- Laporan Efektifitas Pembiayaan Nasabah
- Laporan Realisasi Kerja Bulanan Nasabah
- Laporan Hutang-Piutang Bulanan Nasabah
- Laporan R/L, Neraca, Arus Kas (ikhtisar) per-bulan, triwulan maupun tahunan.
- Laporan Tingkat Kemajuan Usaha Nasabah.
- Laporannya lainnya sesuai dengan kebutuhan.
b.
Monitoring pembiayaan
Monitoring dapat diartikan sebagai alat yang
digunakan untuk melakukan pengamanan pembiayaan, agar dapat diketahui sedini
mungkin devasi yang terjadi yang akan membawa akibat turunnya mutu pembiayaan.
Dengan ini, dimungkinkan mengambil langkah-langkah agar tidak timbul kerugian.
Monitoring
merupakan alat kendali apakah dalam pemberian pembiayaan telah dilaksanakan
sesuai dengan perencanaan maupun ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan
dibidang pembiayaan baik yang berlaku umum maupun khusus.
Monitoring pembiayaan dilakukan oleh bank baik secara intern
maupun ekstern. Informasi dari pihak intern dan ekstern bank menurut muljono,
adalah:
1)
Infomasi dari luar bank (ekstern)
Diupayakan data dari laporan periodik
usaha yang dibiayai baik itu berupa laporan persediaan, realisasi kerja dan
laporan keuangan. Laporan harus juga dikontrol melalui realisasi nyata atas
kinerjanya sehingga tidak hanya berdasarkan formulir laporan keuangan.
- Meminta laporan
berkala, stock, realisasi kerja dan sebagainya, melakukan inspeksi on
the spot.
- Laporan ukuntan,
konsultan dan sebagainya.
2)
Informasi dari bank (intern)
Ø Penelitian mutasi nasabah dalam
rekening koran, sehingga diperoleh gambaran mutasi yang sebenarnya dan tidak
dibuat-buat.
Ø Meneliti turn over dengan
membandingkan debit dan penbiayaan pada beberapa bulan berjalan.
Ø Memberi tanda pada saldo tertinggi
dan terendah pada setipa periode, agar berhati-hati bila nasabah menggalami overdraft.
Ø Mengawasi apakah pada tanggal
pelunasan dapat dipenuhi oleh nasabah.
Ø Meneliti buku-buku pembantu dan
map-map pembiayaan nasabah.
Informasi intern dan ekstern bank hendaknya dipadukan
misalnya apakah mutasi rekening berjalan serasi dengan laporan realisasi
penjualan dan sebagainya dan apabila timbul masalah-masalah misalnya terjadinya
tunggakan bagi hasil yang berlarut-larut atau debitur mempunyai Itikat
buruk maka akan segara diatasi.
c.
Verband Controle
Dalam suatu kondisi tertentu pengawasan harus sering
dilakukan dengan cara tersamar untuk menghindari adanya kecurangan dari pihak
debitur. Hal ini dilakukan apabila pihak bank merasakan adanya kejanggalan atas
informasi yang diterima dari pihak debitur.
Untuk itu dalam hal ini sangat dipelukan teknik verband
controle, dimana yang dimaksud dengan teknik verband controle menurut muljono, adalah:
“Kegiatan pemeriksaan atas suatu
perkiraan-perkiraan saling berhubungan, dengan demikian jika suatu perkiraan
telah dibuktikan perkiraan lain yang berhubungan dengan itu terdapat ketidak
cocokan, maka hal ini menunjukan adanya suatu yang harus diselidiki lebih
lanjut”.
Setelah bank melakukan tindakan pengamatan terhadap masalah
yang timbul, maka masalah tersebut harus segera dilaporkan ke manajemen dengan
disertai usul-usul konkrit. Pelaksanaan pengawasan pembiayaan harus senantiasa
ditujukan untuk mengamanakan kepentingan bank yang berarti memindahkan resiko
atau mungkin mengurangi dan menghindari keraguan yang dapat menimpa bank
dikemudian hari.
DAFTAR
PUSTAKA
A. Sumber Buku
Antonio,
Muhammad Syafi’i.
2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta : Gema
Insani Press
Kasmir, Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PTRaja Grafindo Persada, 2008
Muljono. 1996. Teknik
Penggawasan Pembiayaan. Jakarta: Bumi Aksara
B. Sumber
Internet
http://www.ilmu-ekonomi.com/2012/01/pengawasan-kredit.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar