NEVER GIVE UP ON SOMETHING YOU REALLY WANT, DON'T STOP BELIEVING, PRAY AND KEEP WORK HARD !! ^^

Minggu, 30 Maret 2014

Pengawasan Pembiayaan


A. DEFINISI PENGAWASAN PEMBIAYAAN
Pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah. Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan, yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dijalankan oleh orang lain.
Dengan adanya resiko yang terkandung dalam setiap pemberian pembiayaan baik resiko bagi pemberian pembiayaan maupun bagi pihak penerima pembiayaan, maka dalam rangka pengamanan terhadap pembiayaan yang disalurkan diperlukan suatu aktifitas pengawasan pembiayaan.
Adapun pengertian pengawasan pembiayaan menurut muljono adalah:

“Pengawasan pembiayaan atau kredit adalah salah satu fungsi manjemen dalam usahanya untuk penjagaan dan pengamanan dalam pengelolaan kekeyaan bank dalam bentuk pembiayaan atau yang lebih baik dan efisien guna menghindarkan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dengan cara mendoromg dipatuhinya kebijaksanaan-kebijaksanaan pembiayaan yang telah ditetapkan serta mengusahakan penyusunan administrasi yang benar”.

Dari pengertian tersebut dapat dilihat bahwa pengertian pembiayaan yang telah dilaksanakan setelah pembiayaan itu disalurkan, merupakan suatu tindakan preventif yang dilakukan oleh pihak bank sebagai tindakan bank pencegahan lebih awal terhadap ketidak lancaran ansuran pembiayaan. Tindakan preventif tersebut misalnya dilakukan inspeksi on the spot dan pemantauan rekening koran nasabah. Disamping itu, pengawasan pembiayaan juga mengandung tindakan represif yaitu menyelamatkan kemungkinan kerugian potensial yang timbul lebih besar. Yang termasuk tindakan represif adalah rescheduling, reconditioning dan restructuring.

B.   TUJUAN PENGAWASAN PEMBIAYAAN
Tujuan dari dilakukannya pemantauan dan pengawasan pembiayaan pada bank syariah adalah:
1.      Kekayaan bank syariah akan selalu terpantau dan menghindari dari adanya penyelewengan-penyelewengan baik oknum dari luar maupun dari dalam bank.
2.      Untuk memastikan ketelitian dan kebenaran data administrasi di bidang pembiayaan.
3.      Untuk memajukan efisiensi di dalam pengelolaan tata laksana usaha di bidang peminjaman dan sasaran pencapaian yang ditetapkan.
4.      Kebijakan manajemen bank syariah akan dapat lebih rapi dan mekanisme dan prosedur pembiayaan akan lebih dipatuhi.
Adapun menurut Tjoekam, tujuan pengawasan pembiayaan adalah:
a.       Sistem dan prosedur, peraturan atau ketentuan dan undang-undang supaya dapat ditaati oleh pejabat bank dan debitur sebagai bagian dari pengguna jasa bank.
b.      Meminimalisir deviasi yang akan merugikan bank oleh pejabat bank dan para debitur bank.
c.       Administrasi dan dokumentasi pembiayaan terlaksana dengan baik, sehinngga dapat membantu tahapan proses kegiatan pembiayaan menuju ke arah pembiayaan fortofolio yang sehat.
d.      Dapat meningkatkan efisien dan efektivitas dalam pengolahan pembiayaan bank, sehingga perencanaan pembiayaan terimplementasikan dengan baik.
e.       Dari hasil pengawasan berupa feedback bank dapat melakukan pembinaan pembiayaan dan nasabah.
f.       Akhirnya, pembiayaan sebagai risk asset produktif yang sehat mampu memperbaiki performance bank dan menjamin kelanjutan hidup bank sendiri.

C.    PENTINGNYA PENGAWASAN PEMBIAYAAN
Secara umum alasan pokok dari pentingnya pengaturan dan pengawasan perbankan adalah:
v  Posisi penting perbankan dalam sistem keuangan;
v  Potensi terjadinya permasalahan sistemik akibat kegagalan usaha bank (bank runs),
v  Sifat dari kegiatan usaha bank di mana hampir seluruh asetnya berbentuk alat likuid dan tingkat kewajiban finansial (leverage) yang sangat tinggi, dan
v  Adanya situasi ketidakmampuan nasabah untuk memonitor secara terus menerus kinerja bank dan diikuti potensi terjadinya kecurangan (moral hazard).
Jadi pelaksanaan pengaturan dan pengawasan perbankan adalah dalam rangka untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, agar sistem perbankan dapat bermanfaat secara oprtimal bagi perekonomian, dan melindungi kepentingan nasabah.
Pada dasarnya argumentasi pentingya pengaturan dan pengawasan perbankan syariah sama dengan perbankan konvensional. Secara mendasar terdapat dua perbedaan penting antara bank syariah dengan bank konvensional, yaitu :
1)      Adanya tuntutan jaminan bahwa dalam kegiatan usahanya, bank tidak melanggar ketentuan syariah; dan kedua sebagai konsekuensi dari pelarangan instrumen bunga dan digantikan dengan sistem bagi hasil (baik pada sisi aktiva maupun passiva) maka karakteristik risiko dan sifat hubungan antara nasabah dengan bank terlihat dari akad-akad perbankan syariah.
2)      Perbedaan pokok ini mengakibatkan perbedaan yang mendasar dalam struktur corporate governance dan sistem pengawasan perbankan syariah.

D.    TEKNIK  PENGAWASAN PEMBIAYAAN
Teknik pengawasan pembiayaan dalam suatu bank mempuanyai arti sebagai pendekatan yang dipakai bank dalam melaksanakan kegiatan pengawasan bank itu bersifat pasif maupun aktif. Adapun teknik pembiayaan pengawasan menurut muljono, adalah:

a.       Inspeksi on the spot pengawasan fisik
Inspeksi on the spot atau pengawasan fisik adalah pengawasan yang dilakukan dengan mengadakan pemeriksaan langsung ditempat kegiatan usaha nasabah.
Tujuan dari inspeksi on the spot ini menurut  muljono adalah:
1)      Untuk mengecek kebenaran dari seluruh dat maupun laporan oleh nasabah dibandingakan dengan jumlah dan keadaannya secara fisik.
2)      Secara langsung melihat atau meneliti keadaan usaha nasabah tentang seluruh aktifitas perusahannya
3)      Secara tidak langsung meningkatkan nasabah bahwa bank menaruh perhatian pada usahnya.
4)      Mendidik nasabah untuk untuk menyampaikan laporan-laporan kepada bank sesuai dengan kenyatan.

Kunjungan pada Nasabah
Kegiatan ini bertujuan untuk mempertimbangkan dan memantau efektifitas dana dari pembiayaan oleh Bank Syariah yang dimanfaatkan nasabah. Adapun laporan-laporan yang harus dibuat sebagai hasil dari kegiatan kunjungan pada nasabah adalah sebagai berikut :
  1. Laporan Efektifitas Pembiayaan Nasabah
  2. Laporan Realisasi Kerja Bulanan Nasabah
  3. Laporan Hutang-Piutang Bulanan Nasabah
  4. Laporan R/L, Neraca, Arus Kas (ikhtisar) per-bulan, triwulan maupun tahunan.
  5. Laporan Tingkat Kemajuan Usaha Nasabah.
  6. Laporannya lainnya sesuai dengan kebutuhan.
b.      Monitoring pembiayaan
Monitoring dapat diartikan sebagai alat yang digunakan untuk melakukan pengamanan pembiayaan, agar dapat diketahui sedini mungkin devasi yang terjadi yang akan membawa akibat turunnya mutu pembiayaan. Dengan ini, dimungkinkan mengambil langkah-langkah agar tidak timbul kerugian.
Monitoring merupakan alat kendali apakah dalam pemberian pembiayaan telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan maupun ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dibidang pembiayaan baik yang berlaku umum maupun khusus.
Monitoring pembiayaan dilakukan oleh bank baik secara intern maupun ekstern. Informasi dari pihak intern dan ekstern bank menurut muljono, adalah:

1)          Infomasi dari luar bank (ekstern)
Diupayakan data dari laporan periodik usaha yang dibiayai baik itu berupa laporan persediaan, realisasi kerja dan laporan keuangan. Laporan harus juga dikontrol melalui realisasi nyata atas kinerjanya sehingga tidak hanya berdasarkan formulir laporan keuangan.
-       Meminta laporan berkala, stock, realisasi kerja dan sebagainya, melakukan inspeksi on the spot.
-       Laporan ukuntan, konsultan dan sebagainya.

2)            Informasi dari bank (intern)
Ø  Penelitian mutasi nasabah dalam rekening koran, sehingga diperoleh gambaran mutasi yang sebenarnya dan tidak dibuat-buat.
Ø  Meneliti turn over dengan membandingkan debit dan penbiayaan pada beberapa bulan berjalan.
Ø  Memberi tanda pada saldo tertinggi dan terendah pada setipa periode, agar berhati-hati bila nasabah menggalami overdraft.
Ø  Mengawasi apakah pada tanggal pelunasan dapat dipenuhi oleh nasabah.
Ø  Meneliti buku-buku pembantu dan map-map pembiayaan nasabah.

Informasi intern dan ekstern bank hendaknya dipadukan misalnya apakah mutasi rekening berjalan serasi dengan laporan realisasi penjualan dan sebagainya dan apabila timbul masalah-masalah misalnya terjadinya tunggakan bagi hasil yang berlarut-larut atau debitur mempunyai Itikat buruk maka akan segara diatasi.

c.       Verband Controle
Dalam suatu kondisi tertentu pengawasan harus sering dilakukan dengan cara tersamar untuk menghindari adanya kecurangan dari pihak debitur. Hal ini dilakukan apabila pihak bank merasakan adanya kejanggalan atas informasi yang diterima dari pihak debitur.
Untuk itu dalam hal ini sangat dipelukan teknik verband controle, dimana yang dimaksud dengan teknik verband controle menurut muljono, adalah:

“Kegiatan pemeriksaan atas suatu perkiraan-perkiraan saling berhubungan, dengan demikian jika suatu perkiraan telah dibuktikan perkiraan lain yang berhubungan dengan itu terdapat ketidak cocokan, maka hal ini menunjukan adanya suatu yang harus diselidiki lebih lanjut”.

Setelah bank melakukan tindakan pengamatan terhadap masalah yang timbul, maka masalah tersebut harus segera dilaporkan ke manajemen dengan disertai usul-usul konkrit. Pelaksanaan pengawasan pembiayaan harus senantiasa ditujukan untuk mengamanakan kepentingan bank yang berarti memindahkan resiko atau mungkin mengurangi dan menghindari keraguan yang dapat menimpa bank dikemudian hari.

DAFTAR PUSTAKA

A.  Sumber Buku
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta : Gema Insani Press
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PTRaja Grafindo Persada, 2008
Muljono. 1996. Teknik Penggawasan Pembiayaan. Jakarta: Bumi Aksara

B.  Sumber Internet
http://www.ilmu-ekonomi.com/2012/01/pengawasan-kredit.html
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar