PROFIT SHARING
|
REVENUE SHARING
|
1. Pendapatan yang akan
didistribusikan adalah pendapatan bersih setelah pengurangan total Cost
terhadap total revenue.
|
1. Pendapatan yang akan
didistribusikan adalah pendapatan kotor dari penyaluran dana, tanpa harus
di-kalkulasi-kan terlebih dahulu dengan biaya-biaya pengeluaran operasional
usaha .
|
2. Biaya-biaya operasional akan
dibeban ke dalam modal usaha atau pendapatan usaha, artinya biaya-biaya akan
ditanggung oleh shahibul maal
|
2. Biaya-biaya akan ditanggung bank
Syariah sebagai Mudharib, yaitu pengelola modal.
|
3. Pendistribusian pendapatan yang
akan dibagikan adalah seluruh pendapatan, baik pendapatan dari hasil
investasi dana atau pendapatan dari fee atas jasa-jasa yang diberikan bank
setelah dikurangi seluruh biaya-biaya operasional.
|
3. Pendapatan yang akan
didistribusikan hanya pendapatan dari penyaluran dana shahibul maal,
sedangkan pendapatan Fee atas jasa-jasa bank syariah merupakan pendapatan
murni bank sendiri. Dari pendapatan Fee inilah bank Syariah dapat menutupi
biaya-biaya operasional yang ditanggung bank syariah.
|
Definisi Profit Sharing
Profit sharing secara etimologi diartikan
bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit
secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total
revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost).
Di dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan
kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya
yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Pada perbankan syariah
istilah yang sering dipakai adalahprofit and loss sharing, di mana hal
ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan
yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.
Definisi Revenue Sharing
Revenue sharing, secara bahasa revenue berarti uang
masuk, pendapatan, atau income. Dalam istilah perbankan revenue
sharingberarti proses bagi pendapatan yang dilakukan sebelum
memperhitungkan biaya-biaya operasional yang ditanggung oleh bank, biasanya
pendapatan yang didistribusikan hanyalah pendapatan atas investasi dana, dana
tidak termasuk fee atau komisi atau jasa-jasa yang diberikan oleh bank karena
pendapatan tersebut pertama harus dialokasikan untuk mendukung biaya
operasional bank.
Maksudnya pembagian dana terhadap
nasabah atas pendapatan-pendapatan yang diperoleh oleh bank tanpa menunggu
pengurangan-pengurangan atas pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank
dalam pengelolaan dana yang diamanatkan oleh nasabah, disatu sisi
pelaksanaan revenue sharing ini bertentangan dengan prinsip
bagi hasil itu sendiri, karena dalam prinsip bagi hasil tentunya investor
bertanggung jawab atas dana yang diamanatkannya, artinya ia juga memiliki andil
dalam pengelolaan dananya, bahkan jika terjadi kerugian dalam usaha maka
shohibul mall ikut menanggung kerugiannya.
BalasHapusRebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex http://fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di http://fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : 5B47A2C9