Kemaren ditugasin Matkul Bank komersial Syari’ah cari
sejarah Bank syariah di Indonesia….di negeri dgn mayoritas muslim tapi
sayangnya pertumbuhannya masih dibawah angka 5 % -.-. Aku ambil dari sumber yg
muncul pertama di wajah mbah google yaitu : http://tipsserbaserbi.blogspot.com/2014/03/sejarah-bank-syariah-di-indonesia.html.
Aku buat table biar lebih jelas kronologinya dan kalian lebih mudah memahami *terima
kasih ilmunya :D
Kehadiran pertama bank syariah di Indonesia dipelopori oleh
berdirinya Bank Muamalat pada tahun 1991 dan mulai beroperasi penuh tahun 1992.
Untuk mengetahui runutan sejarah hingga kehadiran sejumlah bank syariah di
Indonesia dapat diuraikan sebagai berikut :
Tahun
|
Kronologi
|
|
Lahirnya
Regulasi Perbankan di Indonesia secara sistematis dimulai pada tahun 1967
dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok
Perbankan. Dalam pasal 13 huruf c diterangkan bahwa dalam usaha bank di dalam
operasinya menggunakan sistem kredit dan tidak mungkin melaksanakan kredit
tanpa mengambil bunga. Hal ini karena konsep bunga ini melekat dalam
pengertian kredit itu sendiri.
|
|
Era
tahun 1980an terjadi kesulitan pengendalian tingkat bunga oleh Pemerintah
karena Bank-Bank yang telah didirikan sangat tergantung kepada tersedianya
likuiditas Bank Indonesia sehingga Pemerintah mengeluarkan Deregulasi 1 Juni
1983 yang membuka belenggu tingkat bunga ini. Deregulasi ini menimbulkan
kemungkinan bagi Bank untuk menentukan tingkat bunga sebesar 0% yang
merupakan penerapan sistem perbankan syariah melalui perjanjian murni sesuai
prinsip bagi hasil.
|
|
lima
tahun kemudian yakni pada tahun 1988, Pemerintah memandang perlu untuk
membuka peluang bisnis di bidang perbankan seluas-luasnya. Hal tersebut
dilakukan dengan tujuan memobilisasi dana masyarakat untuk menunjang
pembangunan. Maka pada tanggal 27 Oktober 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket
Kebijaksanaan Pemerintah Bulan Oktober (PAKTO) yang berisi tentang
liberalisasi perbankan yang memungkinkan pendirian bank-bank baru selain bank
yang telah ada. Pada era ini, dimulailah pendirian Bank-bank Perkreditan
Rakyat Syariah di beberapa daerah. Kemudian Majelis Ulama Indonesia
melangsungkan Musyawarah Nasional IV pada tahun 1990 dimana hasil Munas
tersebut mengamanatkan untuk membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank
Islam di Indonesia.
|
|
Tahun
1991, Bank Mualamat Indonesia kemudian lahir sebagai kerja tim perbankan MUI
tersebut dan mulai beroperasi penuh setahun kemudian. Pada periode ini,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang
memperkenalkan sistem perbankan bagi hasil. Dalam pasal 6 huruf (m) dan pasal
13 huruf (c) menyatakan bahwa salah satu usaha bank umum dan Bank Perkreditan
Rakyat adalah menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi
hasil. Ketentuan ini menandai dimulainya era sistem perbankan ganda (dual
banking sistem) di Indonesia, yaitu beroperasinya sistem perbankan umum dan
sistem perbankan dengan prinsip bagi hasil. Dalam sistem perbankan ganda ini,
kedua sistem perbankan secara sinergis dan bersama-sama memenuhi kebutuhan
masyarakat akan produk dan jasa perbankan, serta mendukung pembiayaan bagi
sektor-sektor perekonomian nasional.
|
v Tahun 1998
|
pada
tahun 1998, terjadi perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Perubahan itu semakin
mendorong berkembangnya keberadaan sistem perbankan syariah di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang ini, Bank Umum Umum diperbolehkan untuk melakukan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu melalui pembukaan UUS (Unit
Usaha Syariah). Bank umum dapat memilih untuk melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan sistem umum atau berdasarkan prinsip syariah atau melakukan kedua
kegiatan tersebut.
|
|
Sehingga
kemudian tahun 2008, keluarlah UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
yang melengkapi minimnya regulasi perbankan syariah selama ini.
Undang-Undang
No. 21 Tahun 2008 mengatur beberapa ketentuan baru di bidang perbankan
syariah, antara lain otoritas fatwa dan komite perbankan syariah, pembinaan
dan pengawasan syariah, pemilihan dewan pengawas syariah (DPS), masalah
pajak, penyelesaian sengketa perbankan, dan konversi unit usaha syariah (UUS)
menjadi bank umum syariah (BUS). Lalu Undang-undang ini memberikan
keleluasaan dalam pengembangan perbankan syariah sehingga memberi peluang
besar ke depannya. Keleluasaan itu antar lain adalah : Pertama, Bank Umum
Syariah (BUS) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) tidak bisa
dikonversi menjadi Bank Umum. Sedangkan Bank Umum dapat dikonversi menjadi
Bank Syariah (Pasal 5 ayat 7). Kedua, bila terjadi penggabungan (merger) atau
peleburan (akuisisi) antara Bank Syariah dengan Bank Non Syariah wajib
menjadi Bank Syariah (Pasal 17 ayat 2). Ketiga, bank umum umum yang memiliki
Unit Usaha Syariah (UUS) harus melakukan pemisahan (spin off) apabila (Pasal
68 ayat 1), UUS mencapai asset paling sedikit 50 persen dari total nilai aset
bank induknya; atau 15 tahun sejak berlakunya UU Perbankan Syariah. Lalu
banyak kegiatan usaha yang tidak dapat dilakukan oleh jenis bank umum namun dapat dilakukan oleh BUS. Di antaranya, bank
syariah bisa menjamin penerbitan surat berharga, penitipan untuk kepentingan
orang lain, menjadi wali amanat, penyertaan modal, bertindak sebagai pendiri
dan pengurus dana pensiun juga menerbitkan, menawarkan serta memperdagangkan
surat berharga jangka panjang syariah. Dan kemudian perbankan syariah dapat
menjalankan layanan yang sifatnya sosial. Misalnya menyelenggarakan lembaga
baitul mal yang bergerak menerima dan menyalurkan dana zakat, infak, sedekah,
hibah, atau dana sosial lainnya kemudian menyalurkannya kepada organisasi
pengelola zakat
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar