Bagi hasil
|
Bunga
|
Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada
waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung-rugi.
|
Penentuan bunga dilakukan pada waktu akad dengan asumsi
harus bagi hasil dibuat pada waktu akad selalu untung
|
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah
keuntungan yang diperoleh.
|
Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal)
yang dipinjamkan.
|
Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang
dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama kedua belah
pihak.
|
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa
pertimbangan apakah proyek/usaha yang dijalankan oleh pihak nasabah untung
atau rugi.
|
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan
jumlah pendapatan
|
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah
keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang booming.
|
Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
|
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh
semua agama.
|
Sumber Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, 2002, Ekonosia, Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar